Ijin Usaha |
---|
Jenis Ijin | Klasifikasi | SIUP | Jasa Kebersihan/Cleaning Service | Surat Ijin | Surat ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (PPJP) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat |
|
Memiliki NPWP |
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir SPT Tahun 2016 |
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan |
Tidak Masuk dalam Daftar Hitam |
Pengalaman Pekerjaan memperoleh paling sedikit 1 satu pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun |
Tenaga Teknis memiliki personil tenaga kebersihan |
Kemampuan untuk Menyediakan Fasilitas atau Peralatan atau Perlengkapan fasilitas dan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan |
Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan |
Wajib lapor ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja setempat |
menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan |