Ijin Usaha |
---|
Jenis Ijin | Klasifikasi | SIUP | Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Klasifikasi Kecil bidang Pengadaan Electronic khususnya AC |
|
Memiliki NPWP |
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Melampirkan Scan SPT Pajak Tahunan 2016 |
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan Melampirkan Surat Pernyataan ditandatangi oleh Penanggung Jawab Perusahaan dan bermeterai cukup sesuai dengan perundangan yang berlaku |
Tidak Masuk dalam Daftar Hitam |
Pengalaman Pekerjaan Memperoleh paling sedikit 1 satu pekerjaan sebagai penyedia AC dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.
Dibuktikan dengan kepemilikan Kontrak SPK dan dokumen aslinya diperlihatkan pada pembuktian kualifikasi. |
Tenaga Teknis Sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Teknis |
Kemampuan untuk Menyediakan Fasilitas atau Peralatan atau Perlengkapan Sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Teknis |