Ijin Usaha |
---|
Jenis Ijin | Klasifikasi | Tanda Daftar Perusahaan TDP | Bidang Jasa, Sub Bidang Penyedia Jasa Cleaning Service | Surat Izin Operasional SIO | Surat Izin Operasional Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi tempat pelaksanaan pekerjaan sesuai pasal 25 Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 | SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan | bidang atau sub bidang jasa kebersihan atau cleaning service |
|
Memiliki NPWP |
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Tahun 2017 dan atau 2018 |
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan |
Tidak Masuk dalam Daftar Hitam |
Bagi perusahaan yang berasal dari luar kota Cirebon wajib memiliki NPWP Cabang /Lokasi yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon sesuai dengan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Cirebon |
Memiliki Sertifikat Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan kesehatan BPJS |
Memiliki sertifikat ISO 90012015, Sistem Manajemen Mutu Perusahaan, skope bidang Cleaning Service yang masih berlaku |
Memiliki sertifikat OHSAS 180012007, Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 skope bidang Cleaning Service yang masih berlaku |
Memiliki Wajib Lapor Ketenagakerjaan tahun terakhir berupa Bukti Laporan Pengawasan Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja setempat |
Mempunyai atau menguasai tempat usaha atau kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili Usaha atau Ijin Gangguan atau Surat Ijin Tempat Usaha |
Menyampaikan perhitungan Sisa Kemampuan Nyata atau SKN, khusus perusahaan non kecil |
Menyampaikan Laporan Keuangan tahun terakhir yaitu tahun 2017 atau 2018 |
Pengalaman Pekerjaan a.Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 1 satu tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, Penyedia jasa pada divisi jasa kebersihan.
b.Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 3 tiga tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, Penyedia jasa pada kelompok grup jasa kebersihan umum bangunan dan
c. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 sepuluh tahun terakhir untuk usaha non kecil paling kurang sama dengan 50 lima puluh persen nilai total HPS, 50 x Rp. 2.147.799.984 1.073.899.992,-. |
Tenaga TeknisJenis Kemampuan | Kemampuan Teknis | Pengalaman | Kemampuan Manajerial | 1 (satu) orang Tenaga Supervisor ; | Pengawasan dan Pengendalian Pekerjaan. | Memiliki pengalaman sebagai supervisor di bidang Jasa Kebersihan /Kebersihan dalam Ruangan minimal 1 paket pekerjaan yang dibuktikan dengan referensi pekerjaan dari user atau SK pengangkatan sebagai karyawan tetap dari perusahaan penyedia jasa sesuai bidang kualifikasi. | Pengendalian Operasional Pekerjaan | 3 (tiga) orang Area Manajer | Pengendalian Personil Untuk Pelaksana Pekerjaan. | Memiliki pengalaman sebagai supervisor di bidang Jasa Kebersihan /Kebersihan dalam Ruangan minimal 1 paket pekerjaan yang dibuktikan dengan referensi pekerjaan dari user atau SK pengangkatan sebagai karyawan tetap dari perusahaan penyedia jasa sesuai bidang kualifikasi. | mengelola personil tenaga kebersihan | 8 (delapan) orang Cleaning Service Kantor Manajemen; | Tenaga Pelaksana | Memiliki pengalaman sebagai supervisor di bidang Jasa Kebersihan /Kebersihan dalam Ruangan minimal 1 paket pekerjaan yang dibuktikan dengan referensi pekerjaan dari user atau SK pengangkatan sebagai karyawan tetap dari perusahaan penyedia jasa sesuai bidang kualifikasi. | memelihara kebersihan lokasi pekerjaan | 50 (lima puluh) OrangCleaning Service rawat inap, rawat jalan, IGD dan Ruang Pelayanan Penunjang Diagnois. | Tenaga Pelaksana | memiliki pengalaman sebagai supervisor di bidang Jasa Kebersihan /Kebersihan dalam Ruangan minimal 1 paket pekerjaan yang dibuktikan dengan referensi pekerjaan dari user atau SK pengangkatan sebagai karyawan tetap dari perusahaan penyedia jasa sesuai bidang kualifikasi. | memelihara kebersihan lokasi pekerjaan |
|
Kemampuan untuk Menyediakan Fasilitas atau Peralatan atau PerlengkapanNama | Spesifikasi | Terlampir dalam dokumen pemilihan, Lampiran I dan II dokumen pemilihan serta KAK | Terlampir dalam dokumen pemilihan, Lampiran I dan II dokumen pemilihan serta KAK |
|
Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan |
Pernyataan
a. yang bersangkutan dan manajemenya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam
c.yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana
d.pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai kementerian/lembaga/perangkat daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai kementerian/lembaga/perangkat daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan negara
e.pernyatan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam dokumen pemilihan
f.pernyatan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpina operasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota kemitraan bersedia dikenankan sanksi adminitratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. |
Evaluasi persyaratan pada pernyataan huruf a sampai dengan huruf e dilakukan untuk setiap Badan Usaha yang menjadi bagian dari Kemitraan. |
Pernyataan Pakta Integritas yang berisi
a.Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
b.Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
c.Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
d.Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Ketersedian Modal, memiliki kemampuan keuangan yang baik, dibuktikan dengan cetak rekening koran tiga bulan terakhir November, Desember, Januari, yang membuktikan bahwa saldo pada akhir bulan pembukuan sebesar 30 dari HPS dan dapat diklarifikasi saat pembuktian. |