Kode Paket 75951014
Nama Paket Pembuatan Buku UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Paket Batal
Alasan Pembatalan proses jadi manual dengan pencatatan Non Tender (Non Transaksional), dikarenakan adanya surat permohonan dari penyedia yang sedang proses migrasi akun di LPSE versi 4.3 ke 4.4 yang membutuhkan waktu di LPSEnya
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
27315625 Pembuatan Buku UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II APBD
Tanggal Pembuatan 13 Oktober 2021
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Provinsi Jawa Barat
Satuan Kerja Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang
Jenis Pengadaan Jasa Lainnya
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBD 2021   
Nilai Pagu Paket Rp. 25.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 24.442.000,00
Jenis Kontrak Harga Satuan
Lokasi Pekerjaan
  • Kantor UPTD 2 - Sukabumi (Kota)
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Izin Usaha
Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
NIB Masih berlaku
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
Memiliki TDP atau NIB
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d) Kartu Tanda Penduduk.
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
1) tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
2) keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
3) tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
4) tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
Peserta Non Tender 0 peserta