3 Desember 2020 11:19

Disampaikan bahwa dengan telah ditetapkan Upah Minimum Kabupaten dan
Kota sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020
Tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, dan
perubahan seragam tenaga pengamanan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa, akan
dilaksanakan perubahan kontrak untuk Komoditas Jasa Keamanan dan Komoditas Jasa
Kebersihan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Lampiran: